Sunday, September 27, 2009

APA ITU HUKUM GEREJA ?

APA ITU HUKUM GEREJA ?


1. APA ITU HUKUM GEREJA ?
• Apakah Hukum Gereja Berarti Aturan Dalam Gereja?
Kata “hukum gereja” secara langsung akan mengarahkan perhatian kita kepada peraturan-peraturan dalam gereja. Dr. J.L. Abineno, mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja. Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein, melihat hukum gereja sebagai aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun jika ditelaah lebih dalam, hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang peraturan.
Aturan-aturan gereja hadir, bagi dan dalam gereja yang ditempatkan oleh Allah di tempat tertentu dengan pergumulan dan kebutuhan tertentu juga. Oleh karena itu aturan gereja hendaknya keluar dari pergumulan gereja mengenai keberadaan dan panggilan Allah bagi gereja. Dengan kata lain aturan dalam gereja hendaknya berdasar pada eklesiologi sebagai indentitas gereja. Dalam eklesiologi gereja menemukan pemahaman bagaimana hakekat dirinya dan berdasarkan pemahaman hakekat dirinya gereja melaksanakan tugasnya. Eklesiologi adalah rumusan teologis-sistematis mengenai pemahaman gereja tentang dirinya.
Pendasaran eklesiologi menjadikan peraturan-peraturan dalam gereja tidak hanya memiliki makna teologis yang baik tetapi sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan pergumulan hidup jemaat. Hukum gereja harus mampu mengingatkan gereja sehingga tidak menjadi gereja yang tidak berpijak di bumi sebagai tempat di mana Allah mengutusnya. Gereja haruslah menyadari keberadaannya dan berdasarkan keberadaan itu gereja harus mampu melayani maksud Allah di tempat mana Allah menempatkan dirinya.
Pendasaran Eklesiologi bagi aturan dalam gereja menuntut gereja untuk peka terhadap konteks di mana gereja hidup dan melayani. Kemampuan untuk mendioaglokan teks Alkitab dengan konteks kehidupan pelayanan gereja adalah tuntutan yang harus dipenuhi oleh gereja dalam melahirkan aturan dalam gereja. Melalui dialog ini aturan gereja menjadi aturan yang sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan secara ekklesiologis. Dengan kata lain melalui metode kontekstualisasilah sebuah hukum gereja hendaknya dilahirkan.
Dalam pelaksanaan metode kontekstualisasi sebagai usaha mendialogkan teks Alkitab dan konteks jemaat, gereja perlu melaksanakannya sebagai sebuah usaha kritis. Jangan sampai hukum gereja akhirnya hanya sebagai alat pemberi legitimasi ajaran gereja, seperti yang terjadi pada gereja katolik Roma pada masa sebelum konsili Vatikan II. Peringatan juga menjadi peringatan yang diberikan oleh Erik Wolf. Seperti yang dikutip oleh Coerzten, Wolf memperingatkan kaum fundamentalis yang sering menggunakan Alkitab untuk melegitimasi ajaran gereja.
Pendasaran hukum gereja pada eklesiologi berbeda dari pendekatan penataan/pemerintahan (stelsel). Pendekatan eklesiologi menghindarkan gereja dari pandangan yang seringkali melihat para pejabat-pejabat gereja sebagai orang-orang yang ditugaskan untuk menjaga dan menegakkan aturan dalam gereja. Pandangan seperti ini seringkali muncul sebagai bias dari pendekatan penataan/pemerintahan.
Pendasaran eklesiologi tehadap aturan dalam gereja mengisyarakatkan bahwa aturan dalam gereja haruslah dipertanggungjawabkan secara ekklesiologis. Pertanggungjawaban ekklesiologis terhadapa tauran dalam gereja adalah tugas dari hukum gereja. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang aturan dalam gereja. Hukum gereja adalah sebuah studi teologi yang secara sistimastis mengkaji prinsip-prinsip ekklesiologis dari aturan-aturan dalam gereja.

• Sumber-Sumber Hukum Gereja.
Studi ini tentulah menggunakan Alkitab sebagai sumber utama sebab di dalam Alkitablah kita dapat mengetahui kehendak Allah. Selain Alkitab, Pengakuan Iman sebagai sebuah susunan sistimatis dari Alkitab adalah sebuah sumber bagi hukum gereja yang merupakan susunan sistimastis pelayanan gereja. Demikian juga dengan dokumen-dokumen dalam gereja serta karya para ahli hukum gereja adalah sumber yang harus didengarkan oleh hukum gereja. Pengalaman dan pergumulan serta konteks kehidupan jemaat yang hidup dalam ruang dan waktu tertentu, juga merupakan sumber yang tidak boleh diabaikan begitu saja sebab jemaat adalah basis pelaksanaan aturan gereja.

Tuesday, September 1, 2009

Pengantar Hukum Gereja

BAB. 1. ATURAN DALAM GEREJA.
1. Semua Ada Aturannya.

- Semua ada aturannya.
Sebuah pepatah tua yang mungkin sering kita dengar berbunyi: “Jika kita masuk kandang kambing, mengembiklah, jika kita masuk kandang singa, mengaumlah”. Pepatah tua ini sebenarnya ingin mengingatkan kita bahwa setiap tempat punya aturan tersendiri. Dalam hidup ini segala sesuatu ada aturannya.
Demikian juga dalam kehidupan bergereja tentu memiliki aturan tersendiri. Adanya aturan dalam gereja menjadi suatu yang tak terhindarkan. Tanpa aturan maka setiap anggota gereja dapat bertindak sesuai dengan keinginan dan kepentingan diri sendiri. Bila sebuah gereja dijalankan menurut kehendak tiap-tiap anggota gereja tanpa adanya aturan yang mengatur maka dapat dipastikan gereja akan berjalan dalam kekacauan. Gereja dapat dengan mudah diatur hanya oleh seseorang atau segelintir orang. Bahkan terbuka kemungkinan gereja akan dipengaruhi oleh ajaran-ajaran dan sistem pengaturan yang bertentangan dengan hakekat gereja. Akhirnya pertumbuhan gereja menjadi tidak sejalan dengan identitas dirinya. Pengabaian aturan-aturan dalam gereja hanya akan mendatangkan kekacauan atau anarkisme.
Fakta dalam kehidupan bergereja membuktikan bahwa tidak ada gereja yang hidup tanpa aturan. Sejalan dengan perkembangan gereja, peraturan gereja telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bergereja. Tidak hanya gereja dengan jumlah jemaat yang banyak dan telah mapan secara lembaga saja yang memiliki aturan. Gereja-gereja kecil yang hanya terdiri dari sekelompok orang dan berada di daerah yang terpencil sekalipun, tentu memiliki aturan. Dapat dikatakan bahwa setiap gereja miliki peraturan gereja, meskipun hadir dalam bentuk yang paling sederhana. Bahkan bisa saja aturan gereja hadir dalam bentuk lisan.
Aturan dalam gereja adalah aturan yang menyertai seluruh fase kehidupan manusia. Aturan gereja telah melekat pada siri seseorang sejak ia dilahirkan. Seorang bayi yang sekalipun belum dapat mengerti apa itu bergerja telah harus sibaptis. Pada masa muda seseorang tidak dapat lepas dari aturan gereja. Sebelum masuk dalam pernikahan seorang muda dituntut untuk telah mengikuti kelas katekisasi. Dengan kata lain sejak dari lahirnya seseorang sampai pada saat kematian, seseorang tidak akan mengelak dari aturan dalam gereja. Aturan dalam gereja mengikat seluruh generasi baik yang muda dan yang tua dalam gereja.
Selain mengikat seluruh generasi aturan dalam gereja berlaku bagi seluruh anggota masyarakat dari golongan manapun. Tidak memandang jabatan, apakah pendeta atau jemaat biasa, kaya atau miskin, semuanya akan bersentuhan dengan aturan dalam gereja. Aturan gereja adalah sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan bergereja.

- Sering diabaikan.
Aturan gereja menjadi bagian integral dari kehidupan bergereja tetapi ini tidak berarti kehadiran aturan gereja tidak mendapat penolakan. Kehadiran aturan dalam gereja tidak terlepas dari kontraversi. Pemikiran bahwa gereja tidak membutuhkan hukum telah berkembang sejak abad ke 2 dengan adanya gerakan Montanis yang menolak usaha pelembagaan gereja. Gerakan ini melihat bahwa proses pelembagaan gereja adalah penduniawian gereja karena itu usaha pelembagaan ini adalah sebuah dosa. Seorang teolog jerman, Emil Bruner, berpendapat bahwa eklesia sebagai gereja yang benar, anti terhadap lembaga dan peraturan dunia. Rudolp Shom, berpendapat bahwa setiap orang percaya terhubung langsung dengan Yesus sehingga gereja adalah kumpulan orang-orang spritual yang tidak membutuhkan hukum dunia. Keberadaan hukum dalam gereja tidak sesuai dengan hakekat gereja. Pada intinya, penolakan terhadap hukum gereja adalah salah satu akibat dari cara berpikir dualisme yang membagi gereja menjadi gereja yang kelihatan dan tidak kelihatan. Dualisme berpikir seperti inilah sangat mempengaruhi cara berpikir dari Marthin Luther dan para pengikutnya yang menolak adanya hukum dalam gereja. Penolakan terhadap aturan gereja perlu dijadikan sebuah peringatan bagi kita, sehingga tidak memberikan penekanan yang berlebihan terhadap aturan gereja. Penekanan yang berlebihan kepada aturan gereja hanya akan membuat gereja jatuh dalam legalisme. Kehidupan gereja menjadi terasa kaku, peraturan yang dibuat untuk manusia berubah menjadi manusia untuk peraturan.
Kehidupan bergereja pada masa sekarang juga menunjukan indikasi pengabaian terhadap aturan gereja. Harus diakui bahwa seringkali aturan dalam gereja dibuat hanya untuk melegetimasi kekuasaan tertentu. Hukum gereja dikerahkan untuk mencapai tujuan sekelompok orang. Akhirnya gereja tidak lagi didasarkan pada hakekat dirinya.
Pertanyaan mendasar dibalik kehadiran aturan dalam gereja perlu mendapat perhatian kita. Sudahkah aturan-aturan yang ada dalam gereja mempunyai pendasaran teologi yang baik? Apakah aturan-aturan dalam gereja lahir dari sebuah kesadaran tentang edentitas gereja itu sendiri?. Gereja sekalipun dilihat sebagai lembaga, harus tetap disadari bahwa gereja adalah sebuah lembaga yang berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam rangka menjawab kedua pertanyaan ini dibutuhkan pemahaman yang baik tentang hukum gereja.


Monday, July 27, 2009

power of word...
siapa bilang kata-kata tidak punya kekuatan...

kalimat pendek : i miss u....
dapat membuat orang yang membacanya menjadi tersenyum... di saat sedih... tetapi juga bisa membuat seseorang menangis di tengah keramaian...

rindu....
melambangkan rasa saling membutuhkan.. bermakna bahwa setiap kita merupakan pribadi yang spesial...

jangan pernah lelah mengatakan i miss u kepada orang yang kita cintai...

July 27, 2009 9:07 AM